Nama kelompok
:
-
META DWI HAPSARI
- M . REVKY
IRVIANZA
-
NOVIA ANGELLITA S
-
YOLANDA DAMERIA BR
SIALLAGAN
KELAS :
3EA24
3..Memaparkan tentang bagaimana perekonomian indonesia bisa
bertahan dalam tantangan fitrade
AFTA
2015 menjadi peluang sekaligus harapan bagi pengusaha Indonesia dan ASEAN. Bagi
pengusaha lokal, manfaat yang bisa
diambil antara lain peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk
Indonesia. Bayangkan saja dengan penduduk sebesar ± 600 juta dan tingkat pendapatan
masyarakat yang beragam, pasar ASEAN tentu menjanjikan.
Sejumlah
pelaku usaha, khususnya untuk para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang
belum memiliki kualitas dan kemampuan dalam hal memasarkan produk mereka, ini
juga menjadi ancaman tersendiri. Karena
memang pada AFTA tahun 2015 produk-produk mereka harus bisa bersaing dengan
produk seluruh negara ASEAN. Yang harus dengan serius diperhatikan adalah
sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, sehingga bisa bersaing dengan SDM
negara ASEAN lainnya. Salah satu contoh simple nya adalah, tenaga kerja dari
negara-negara lain di ASEAN bisa bebas bekerja di Indonesia, begitu juga
sebaliknya. Perlunya juga peran aktif dari masyarakat agar tidak terlalu
tertarik oleh produk impor yang masuk, agar terjadinya keseimbangan pasar.
Dengan
terbukanya pasar bebas antar negara baik dari skala regional maupun dunia yaitu
disatu sisi membuka kesempatan kerjasama antar negara yang seluas-luasnya,
namun di sisi lain membawa persaingan yang semakin tajam dan ketat. Begitu juga
dengan hadirnya AFTA. Dipastikan persaingan menjadi semakin ketat.
Salah satu yang wajib dilakukan
Indonesia agar bisa bertahan ketika adanya AFTA
adalah dengan melakukan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk
menjamin mutu maupun daya saing produk bidang ketenagalistrikan, serta sebagai
filter bagi masuknya produk-produk asing yang tidak memenuhi standar ke
Indonesia. Sebut saja pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada setiap
instalasi ketenagalistrikan seperti yang telah di amanahkan dalam UU 30 Tahun
2009
3 b . bagaimana
koperasi bisa terus
bertahan menghadapi adanya
tawaran asing yang
memberikan modal perkembangan modal buat
perkembangan usaha .
Perkembangn
Jnumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
Jumlah unit UKM bervariasi menurut sektor, dan terutama UKterkonsentrasi di pertanian , peternakan , kehutanan , dan perikanan. Tahun 1997, jumlah UK di sektor tersebut tercatat 22 .511 .588 unit, dan tahun 1998 jumlah meningkat menjadi 23.097.871 unit, atau tumbuh 2,6% (dibandingkan UM yang tumbuh,1,2%).
Distribusi jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor menunjukkan bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di pertanian, dan di sisi lain, dilihat dari jenis produk yang dibuat, jenis teknologi dan alat-alat produksi yang dipakai, dan metode produksi yang diterapkan, UKM di Indonesia pada umumnya masih dari kategori usaha ‘primitif’.
Perkembangan UKM di Industri pengolahan dan perdagangan berdasarkan data Deperindag menunjukkan bahwa secara umum jumlah unit industri kecil dan menengah (IKM) dan dagang kecil dan menengah (DKM) selama periode 1998-2001 mengalami peningkatan masing-masing dari 2,1 juta ke hampir 2,9 juta unit dan dari 8,3 juta ke hampir 9,7 juta unit. Di dalam kelompok IKM, jumlah unit IK tumbuh rata-rata 11,1% per tahun, yang masing-masing hanya sekitar 6% lebih, sedangkan jumlah unit DKM tumbuh rata-rata 5,13% per tahun, juga lebih tinggi di bandingkan rekannya dari skala yang lebih besar
Jumlah unit UKM bervariasi menurut sektor, dan terutama UKterkonsentrasi di pertanian , peternakan , kehutanan , dan perikanan. Tahun 1997, jumlah UK di sektor tersebut tercatat 22 .511 .588 unit, dan tahun 1998 jumlah meningkat menjadi 23.097.871 unit, atau tumbuh 2,6% (dibandingkan UM yang tumbuh,1,2%).
Distribusi jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor menunjukkan bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di pertanian, dan di sisi lain, dilihat dari jenis produk yang dibuat, jenis teknologi dan alat-alat produksi yang dipakai, dan metode produksi yang diterapkan, UKM di Indonesia pada umumnya masih dari kategori usaha ‘primitif’.
Perkembangan UKM di Industri pengolahan dan perdagangan berdasarkan data Deperindag menunjukkan bahwa secara umum jumlah unit industri kecil dan menengah (IKM) dan dagang kecil dan menengah (DKM) selama periode 1998-2001 mengalami peningkatan masing-masing dari 2,1 juta ke hampir 2,9 juta unit dan dari 8,3 juta ke hampir 9,7 juta unit. Di dalam kelompok IKM, jumlah unit IK tumbuh rata-rata 11,1% per tahun, yang masing-masing hanya sekitar 6% lebih, sedangkan jumlah unit DKM tumbuh rata-rata 5,13% per tahun, juga lebih tinggi di bandingkan rekannya dari skala yang lebih besar
Pentingnya
UKM sebagai
salah satu sumber pertumbuhan
kesempatan kerja di Indonesia tidak hanya
tercerminkan pada kondisi
statis, yakni jumlah orang
yang bekerja di kelompok
usaha tersebut
yang jauh lebih
banyak daripada yang diserap oleh UB, tetapi juga
dapat dilihat pada kondisi dinamis, yakni dari laju kenaikannya setiap tahun
yang lebih tinggi daripada di UB. Di dalam kelompok UKM juga terdapat
perbedaan antara UK dan UM.
Dengan laju pertumbuhan rata-rata per tahun di UK yang
relatif lebih tinggi di bandingkan
di UM dan UB, maka
secara relatif
kontribusi penyerapan L di UK meningkat
selama periode
yang diteliti, dari 87,62%
tahun 1997 ke 88,59tahun2001.
Informasi mengenai UK di industri pengolahan dari data BPS dalam publikasi tahunannya statistik Indonesia 2001 menunjukkan bahwa jumlah unit IMI jauh lebih banyak di bandingkan jumlah unit IK, dan ini memang merupakan salah satu karakteristik dari UK di LDCs atau negara-negara berpendapatan rendah, dibandingkan di Dcs atau negara-negara berpendapatan tinggi, di mana UK pada umumnya adalah usaha modern. Dan kelompok usaha tersebut sangat dominan di industri-industri yang memproduksi barang-barang konsumsi sederhana seperti makanan dan minuman, tekstil dan produk-produknya (TPT), dan produk-produk dari kayu.
Informasi mengenai UK di industri pengolahan dari data BPS dalam publikasi tahunannya statistik Indonesia 2001 menunjukkan bahwa jumlah unit IMI jauh lebih banyak di bandingkan jumlah unit IK, dan ini memang merupakan salah satu karakteristik dari UK di LDCs atau negara-negara berpendapatan rendah, dibandingkan di Dcs atau negara-negara berpendapatan tinggi, di mana UK pada umumnya adalah usaha modern. Dan kelompok usaha tersebut sangat dominan di industri-industri yang memproduksi barang-barang konsumsi sederhana seperti makanan dan minuman, tekstil dan produk-produknya (TPT), dan produk-produk dari kayu.
Nilai Output dan Input
Peran
UKM d i Indonesia dalam bentuk
kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan
PDB cukup besar,
walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan
kesempatan kerja. Kontribusi NO atau
NT dari UK terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM.
Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan
tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM,
melainkan lebih di dorong oleh
jumlah unit dan
L
yang memang jauh
lebih banyak di UK dibandingkan di UM (dan UB).
Dari data BPS (statistik
Indonesia 2001) mengenai NO dan NT dari UK di
sektor industri manufaktur
menurut kelompok industri. Ada beberapa hal yang
menarik. Pertama , NO atau NT bervariasi menurut subsektor, dan yang paling
banyak (seperti juga yang
di tunjukkan oleh
data dari sumber-sumber lain) terdapat di tiga subsektor,
Ekspor
Selain
kontribusinya terhadap pertumbuhan kesempatan
kerja dan sebagai
salah satu sumber penting pendapatan, UKM di Indonesia
juga sangat diharapkan karena memang
mempunyai potensi
besar sebagai salah satu sumber penting perkembangan (diversifikasi) dan pertumbuhan X, khusunya X manufaktur.
Kemampuan UKM Indonesia
untuk merealisasikan potensi-X nya
ditentukan oleh suatu kombinasi
dari sejumlah faktor – faktor keunggulan
relatif yang dimiliki Ukm Indonesia
atas
pesaing-pesaingnya , baik dari dalam
(UB) maupun luar negeri. Data Deperindag juga memberikan
informasi mengenai perkembangan kinerja X dari IK untuk
sejumlah komoditi. Dari segi nilai X, pakaian jadi,
batik dan TPT lainnya
serta barang-barang jadi dari
kulit seperti tas merupakan X unggulan
IK. Secara keseluruhan, nilai X dari IK setiap
tahun sangat kecil jika di bandingkan
dengan IM dan IB.
Data Deperindag menunjukkan bahwa dalam tahun
2001 saham X
dari IK sebagai
suatu persentase dari ekspor total dari produk-produk nonmigas
sekitar 6,9%, sedikit naik
dibandingkan tahun 1999 yang sebesar 6,1%.
Penanaman
Modal Asing
Bentuk Hukum, Kedudukan
dan Daerah Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA
perusahaan yang dimaksud dalam pasal
1 yang dijalankan untuk seluruhnya
atau bagian
terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri
harus berbentuk Badan
Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan /ketidak tegasan di bidang hukum Internasional.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan /ketidak tegasan di bidang hukum Internasional.
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang
sepenuhnya untuk menentukan direksi
perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
Ø Pemakaian
Tanah
Dalam
pasal
14 UPMA disebutkan,
bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat
diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut
peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria.
F.
Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman
modal asing ditentukan
jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebaga iberikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebaga iberikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai
hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1)
Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari
modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2)Pelaksanaan
transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-punguta lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-punguta lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar